Berapa Tahun Penjara Narkoba Golongan 1
Satuan waktu lebih dari 1 tahun
Berikut adalah beberapa satuan waktu yang lebih dari 1 tahun:
Perlu dicatat bahwa satuan waktu seperti dasawarsa, abad, dan milenium berhubungan dengan pengukuran waktu yang terkait dengan peristiwa sejarah atau kehidupan manusia.
Sementara itu, eon adalah satuan waktu geologis yang lebih luas dan digunakan dalam konteks perkembangan geologi dan evolusi Bumi.
Perlu dicatat bahwa dalam konteks internasional, terdapat beberapa perbedaan dalam cara penanggalan dan penggunaan satuan waktu.
Misalnya, beberapa negara menggunakan format tanggal yang berbeda (misalnya, bulan/hari/tahun atau hari/bulan/tahun).
Selain itu, ada juga zona waktu yang berbeda di seluruh dunia untuk mengakomodasi perbedaan waktu antara wilayah yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Riaumandiri.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (22) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi, dalam sidang yang digelar Kamis (12/12).
Hakim menyatakan Marisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelum menjatuhkan amar putusan, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan terdakwa menyebabkan korbannya, Renti Marningsih (46), meninggal dunia, dan menyebabkan kerusakan pada 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban,
"Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat," ujar Hakim Ketua, Hendah Karmila.
Marisa juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine saat kejadian. Tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban menjadi poin tambahan yang memberatkan.
Sementara hal meringankan, terdakwa Marisa dinilai hakim bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban.
"Menyatakan terdakwa Marisa Putri alias Marisa binti Edi Ujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan pada kendaraan," kata Hakim Ketua Hendah di ruang sidang Prof R Soebroto.
"Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun," tambah hakim Hendah.
Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun terhitung sejak Marisa Putri selesai menjalani masa hukuman.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Atas putusan itu, baik Marisa maupun JPU menyatakan menerima. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dalam waktu dekat, Jaksa akan mengeksekusi Marisa Putri.
Sementara itu, dari surat dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana terungkap, Marisa Putri, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi. Sekitar 90 kilometer perjam.
Surat dakwaan itu dibacakan JPU lainnya, Jefri Armando Pohan pada sidang yang digelar pada Kamis (24/10) lalu. JPU mengatakan, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8), yakni bermula pada 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTv Furaya Hotel Kota Pekanbaru.
Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT 007 / RW 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dia mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya. Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa Putri yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.
Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.
Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.
Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, Sp.Pk selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin.
SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?
Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.
Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.
Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.
Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.
Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.
"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."
Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?
Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.
Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.
KUTAI BARAT – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat, Christhean Arung, menyambut baik keputusan hakim banding yang mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keputusan ini terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang oknum polisi di Polres Kutai Barat, Bripka RSM, Jumat (4/10/2024).
“Kami menyambut baik karena pengajuan banding kami diterima oleh Pengadilan Tinggi. Artinya, hakim banding mempertimbangkan fakta yang tidak diperhatikan dalam putusan tingkat pertama, sehingga mereka memutuskan berbeda di tingkat banding,” ujar Christhean kepada pewarta di Kantor Kejari Kutai Barat, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (2/10/2024).
Dalam kasus ini, JPU awalnya menuntut Bripka RSM dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, pada putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat di tingkat pertama, terdakwa hanya divonis 10 bulan penjara, yang menimbulkan kontroversi.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Bripka RSM diduga kuat memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh dari Aspendi, seorang kurir yang telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Perbedaan vonis yang mencolok antara Aspendi sebagai kurir dan Bripka RSM sebagai bandar narkoba, ditambah dengan status RSM sebagai aparat penegak hukum, mendorong JPU untuk mengajukan banding.
“Dengan fakta persidangan yang ada, kami memutuskan untuk banding, dan kami sangat senang karena dikabulkan sepenuhnya Pengadilan Tinggi Samarinda. Meskipun belum inkrah, karena kami masih menunggu apakah terdakwa akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak, kami akan tetap menjalankan putusan banding ini,” lanjut Christhean.
Christhean juga menegaskan bahwa meskipun terdakwa mengajukan PK, JPU tetap akan mengeksekusi Bripka RSM ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Saat ini, RSM masih ditahan di Rutan Polres Kutai Barat.
“Kita tunggu saja, maksimal 14 hari setelah putusan, nanti akan kita pindahkan ke Lapas,” pungkasnya.
Pewarta: Ichal Editor: Agus Susanto
Liputan6.com, Jakarta Judi online menjadi fenomena yang semakin marak di Indonesia. Kemajuan teknologi serta akses internet yang mudah membuat praktik perjudian online semakin subur di berbagai kalangan. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa, banyak yang tergoda untuk mencoba peruntungan dalam permainan ini.
Namun, perlu diketahui bahwa perjudian, baik secara langsung maupun online, merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kegiatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana berat. Tidak sedikit pula pelaku yang telah ditindak oleh aparat hukum dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Lantas, apa saja hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku judi online? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui rincian sanksi yang diterapkan berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
MOMSMONEY.ID. Intip daftar satuan waktu abad, lustrum, eon hingga konversi ke hitungan tahun. Setiap hitungan waktu tentu beragam untuk mengukur dalam sifat lama atau tidaknya sebuah peristiwa.
Perlu diketahui, Waktu menurut KBBI adalah rangkaian ketika proses, perbuatan, atau keadaan berada atau berlangsung.
Satuan waktu digunakan untuk mengukur durasi atau interval waktu. Di dunia, terdapat beberapa satuan waktu yang umum digunakan.
Manusia dimudahkan dengan adanya sistem yang digunakan untuk mengukur, membagi, dan mengorganisir waktu.
Baca Juga: Ada Satu Tanggal Merah Juli 2023, Ini Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2023
Adanya satuan waktu memungkinkan kita untuk mengidentifikasi durasi, mengatur jadwal, dan memahami urutan peristiwa.
Kegunaan dari satuan waktu adalah sebagai berikut:
Simak beberapa satuan waktu dari yan paling kecil hingga terbesar dilansir dari Smartick.
Baca Juga: Terlalu Banyak Hari Libur, Cuan Trading dan Investasi Saham Bisa Kabur
Satuan Perhitungan Waktu Utama
1 abad berapa tahun? Terdapat 100 tahun dalam satu abad. Pengukuran waktu ini didasarkan pada kalender Gregorian atau Kalender Gaya Baru yang digunakan sebagian besar negara saat ini. Selain abad, terdapat satuan pengukuran waktu lain yang perlu untuk diketahui.
Setiap abad terdiri dari 10 dekade, serangkaian 10 tahun. Seperti abad, dekade dapat mencakup periode 10 tahun. Tetapi jika mengacu pada kalender Gregorian, satu dekade dimulai pada tahun yang berakhir dengan satu dan berakhir dengan tahun yang berakhir dengan 0.
Misalnya, tahun 1990-an secara resmi dimulai pada tahun 1991 dan berakhir pada tahun 2000. Namun, lebih umum bagi orang untuk memulai dan berakhir setahun lebih awal. Dalam hal ini, tahun 1990-an dimulai pada tahun 1990 dan berakhir pada tahun 1999.
Baik abad maupun dekade terdiri dari tahun. Setahun adalah periode 12 bulan yang dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. Setiap tahun juga terdiri dari sekitar 365,25 hari. Namun, kebanyakan orang menganggap satu tahun hanya berlangsung 365 hari.
Jadi, setiap empat tahun, empat kuartal tambahan itu digabungkan menjadi satu tahun yang berlangsung selama 366 hari. Ini disebut tahun kabisat. Setahun juga merupakan periode waktu yang dibutuhkan bumi untuk mengelilingi matahari.
Setiap tahun dibagi menjadi 12 bulan. Yaitu bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember yang terdiri dari 31 hari. April, Juni, September dan November terdiri dari 30 hari.
Februari biasanya terdiri dari 28 hari, tetapi selama tahun kabisat atau selama empat tahun sekali, bulan Februari akan memiliki hari ke-29, sebagai hari ekstra yang diakumulasi dari empat tahun sebelumnya. Waktu bulan didasarkan pada orbit bulan.
Hari adalah periode kira-kira 24 jam yang dimulai pada tengah malam dan berakhir pada pukul 23:59 setiap malam. Setiap hari mencakup periode waktu yang dibutuhkan Bumi untuk berputar pada porosnya.
Ada tujuh hari dalam seminggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu. Sabtu dan Minggu adalah akhir pekan, sedangkan Senin sampai Jumat adalah hari kerja. Ada 52 minggu dalam setahun.
Satuan waktu kurang dari 1 tahun
Intip beberapa penjelasan tentang beberapa satuan waktu yang umum: